Landak - Polsek Ngabang menggelar razia petasan di kecamatan Ngabang Hasilnya, sebanyak Puluhan butir petasan disita Polisi.
"Telah diamankan puluhan petasan dengan Merek Sun, Merek Happy Flower, dan berbagai merek telah kita sita, " kata Kapolsek Ngabang AKP Prambudi, S.H dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Kegiatan digelar mulai pukul 10.00 Wib tadi siang. Petugas memeriksa sejumlah lokasi yang disinyalir menjual petasan di kawasan pasar ngabang.
"Kegiatan dilaksanakan dengan cara memeriksa lapak dari pedagang kembang api yang diduga menjual petasan, " ujar Kapolsek.
Sebanyak puluhan butir petasan tersebut disita dari tangan pedagang. Polisi kemudian mengimbau kepada pedagang agar tidak lagi menjual petasan.
"Risiko bahaya yang ditimbulkan akibat dari petasan, juga dapat menggangu warga yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan, " imbuhnya.
Kepemilikan bahan petasan tanpa hak pada dasarnya dilarang. Hal ini diatur di Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Nomor 12, Tahun 1951, " Tegas Kapolsek.
Pedangan juga diberikan tanda surat terima sebagai bukti penyitaan oleh polisi. Petasan tersebut dibawa untuk dijadikan barang bukti.
Sebelumnya, polisi mengimbau masyarakat di Kecamatan Ngabang, untuk tidak menjual dan menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek menyebut, Selain mengganggu kemanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan, petasan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri.
“Razia petasan ini juga untuk menghindari jatuhnya korban karena ledakan Petasan, ” Tutupnya